Cerewet.site - Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan M. Syarif yang memutuskan praperadilan antara Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, melawan Kejati Jabar, menimbulkan ancaman terhadap tatanan hukum di Indonesia. Prof Yusril secara eksklusif berbicara tentang konsekuensi negatif dari keputusan hakim M. Syarif. Keputusan tersebut dibacakan di depan tim pemohon Yusril dan termohon dari Kejati Jabar saat sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Bandung. Dalam praperadilan tersebut, Kejati Jabar menguji Irfan Nur Alam, anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Irfan memberi Yusril Ihza Mahendra wewenang untuk melawan Kejati Jabar.

Sidang praperadilan dimulai pada Selasa 23 April 2024 dan berakhir pada Senin 29 April 2024. Dalam putusannya, hakim M. Syarif memutuskan bahwa tindakan dan proses Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka telah sesuai, sehingga gugatan pemohon semuanya ditolak.

Penjelasan Resmi Tentang Potensi Bahaya

Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan resmi melalui email kepada redaksi IdeJabar pada Jumat 3 Mei 2024 malam tentang putusan praperadilan yang dibacakan oleh M. Syarif, hakim PN Bandung. Prof Yusril menyatakan bahwa keputusan hakim M. Syarif memiliki konsekuensi negatif karena menciptakan yurisprudensi baru yang menganggap laporan intelijen sama dengan penyelidikan.

Prof Yusril, bersama dengan ahli hukumnya, menekankan bahwa dia berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan harus dimulai dengan penyelidikan. Menurut Yusril, putusan hakim praperadilan PN Bandung M Syarif telah membuat yurisprudensi bahwa laporan intelejen dapat disamakan dengan penyelidikan. Menurut Yusril, putusan tersebut tersirat membenarkan keputusan Kejati Jabar menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melakukan penyelidikan.

Di Zaman Orba Saja Tidak Terjadi

Prof Yusril menjelaskan dalam surat elektronik bahwa hal seperti itu tidak terjadi di zaman orba saja. Selain itu, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ini hanya terjadi pada orde lama ketika Hamka, Isa Anshary, Mohamad Roem, Muchtar Lubis, dan orang lain ditahan karena laporan intel. "Kalau saja anda tiba-tiba ditahan oleh polisi atau jaksa karena laporan intel, mungkin anda baru akan merasakan betapa naif putusan hakim M Syarif itu." Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, hakim M Syarif telah memutuskan untuk menolak semua dalil praperadilan. "Menolak praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata hakim Syarif saat membacakan keputusannya.

Adria Indra Cahyadi, penasehat hukum Irfan Nur Alam, yang hadir di persidangan saat itu, menghormati putusak tersebut. Namun, dia merasa ada beberapa ketidaksepakatan, terutama tentang operasi intelejen. Namun, kami tidak setuju bahwa sistem hukum Indonesia sangat penting karena sampai seseorang didakwa hanya berdasarkan informasi dari intelijen, itu berbahaya karena pendapat kami bahwa penyelidik bukanlah intelijen dan intelijen bukanlah penyelidik.

Menurutnya, minat masing-masing sudah jelas; penyelidikan dan intelejen tidak dapat disatukan.

Adria juga berbicara tentang undang-undang yang ditetapkan oleh Jaksa Agung 039, yang menyatakan bahwa penyelidikan tidak terkait dengan pengaturan informasi intelejen dalam bab penyelidikan tersebut. "Itu keberatan kami, namun apa daya putusan sudah diucapkan, ya kami serahkan kepada penanganan kasus pokok perkara, ada timnya jika ditanya ke kami apakah terlibat atau tidak prof Yusril yang memberikan keputusannya," katanya.