Cerewet.site - Metode untuk mendaftarkan IMEI telepon ke Bea Cukai Jika HP berbagai merek seperti iPhone dan Android dibawa dari luar negeri, mereka harus memiliki IMEI HP aktif di Indonesia. Sejak April 2020, pemerintah mulai memblokir IMEI HP yang tidak terdaftar atau ponsel Black Market (BM).

Jika nomor IMEI HP tidak terdaftar di Bea Cukai atau dibeli secara pribadi di luar negeri, mereka tidak dapat mendapatkan jaringan seluler.

Jumlah Bea Masuk dan Pajak

Sementara itu, penumpang atau awak sarana pengangkut harus membayar bea masuk dan pajak impor termasuk perangkat HP dengan rincian berikut, menurut keterangan dari Bea Cukai:

  1. Bea masuk 10% dari total nilai pabean
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari total nilai impor
  3. Pasal 22 Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar a atau b.
  • (a) 10% dari nilai impor jika awak sarana pengangkut atau penumpang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • (b) 20% dari nilai impor jika awak sarana pengangkut atau penumpang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Syarat-syarat untuk mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai

Untuk mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai, Anda harus memenuhi syarat berikut.

  • Daftar IMEI harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
  • Berhati-hatilah untuk membawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
  • Anda harus mengambil QR Code dari situs web Bea Cukai atau perangkat seluler Anda. Maksimal dua unit HP per penumpang dapat memiliki daftar IMEI.
  • Bayar Pajak dan Bea Masuk sesuai dengan varian HP.
Pengguna pertama-tama harus memenuhi syarat untuk mengirimkan daftar IMEI HP ke Bea Cukai berikut ini.

Salah satu metode untuk mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai adalah melalui aplikasi hingga ECD.

Panduan sederhana untuk mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai diberikan di bawah ini.

1. Gunakan Website untuk mengidentifikasi IMEI HP untuk Bea Cukai

Ada juga cara lain untuk mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai melalui situs web resmi ini.

Dengan menggunakan browser web Anda, kunjungi situs web berikut: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

  • Data diri, data penerbangan, dan produk harus dimasukkan ke dalam formulir.
  • Masukkan merek dan tipe produk serta nomor IMEI HP.
  • Jika ada, upload surat karantina.
  • Input Captcha Kode Kunci.
  • Klik Kirim. Tunggu QR Code dan ID Pendaftaran muncul.

2. Gunakan aplikasi untuk melaporkan IMEI HP ke Bea Cukai

Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi resmi untuk mengetahui bagaimana mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai.

  • Akses Google Play Store untuk mengunduh Mobile Tax.
  • Login atau registrasi menggunakan identitas Anda.
  • Mengisi formulir dengan data diri, penerbangan, dan produk.
  • Daftarkan merek dan tipe produk.
  • Tentukan nomor IMEI HP.
  • Klik Selesai untuk menyimpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan ID Pendaftaran muncul.

Langkah selanjutnya

  • Kunjungi kantor Bea Cukai saat tiba di negara asal setelah menerima QR Code dan Registration ID.
  • Temui petugas untuk memverifikasi kode QR dan membayar Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditetapkan oleh Bea Cukai.
  • Nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan dapat digunakan di Indonesia setelah disetujui.

3. Mendaftar menggunakan ECD Bea Cukai

Ketika Kantor Pabean menggunakan ECD (Deklarasi Perdagangan Elektronik), registrasi IMEI dapat dilakukan sekaligus ketika mengisi ECD.

Selanjutnya, saat Anda tiba di Indonesia, Petugas Bea dan Cukai harus mendapatkan bukti pengisian formulir elektronik dengan kode QR tersebut, bersama dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, mereka dapat meminta Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk merekam atau memindai IMEI dan paspor mereka.

Terakhir, Anda dapat mengunjungi situs web https://imei.kemenperin.go.id/ untuk melihat apakah IMEI HP telah terdaftar dengan berhasil, dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI.

 Ini adalah instruksi praktis tentang cara menggunakan situs web untuk mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai.