Cerewet.site - Pada hari Jumat (31/5), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuat pernyataan di media tentang bahan peledak yang dipesan PT. Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan. Kementerian Perindustrian menanggapi pernyataan tersebut.

Sebelum ini, Menteri Perdagangan menyatakan bahwa Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Moses mengatakan bahwa impor bahan peledak perusahaan tertunda karena penerbitan Persetujuan Impor (PI) yang lambat, yang menyebabkan Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu yang lama.

Dalam hal ini, Kemenperin menyelidiki permintaan rekomendasi impor Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad (Persero). 

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Kemenperin menghasilkan informasi berikut. Pertama, permohonan Pertek untuk perizinan impor bahan peledak PT. Pindad (Persero) tidak diterima di SIINA Kemenperin dari Maret hingga April 2024.

Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024, diputuskan bahwa perizinan impor untuk bahan peledak industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diberikan oleh kementerian atau lembaga lain daripada Kementerian Perindustrian.

Menurut Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, keluarnya PT. Pindad (Persero) dari impor bahan peledak yang lama, Kementerian Perindustrian dianggap bersalah. 

Selain itu, kami telah menyelidiki peraturan undang-undang terkait impor bahan peledak. Di Jakarta, Sabtu (1/6), Jubir Kemenperin menyatakan, "Kami menemukan bahwa Mendag telah salah menyampaikan bahwa penyebab tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di Pelabuhan adalah karena Kemenperin lambat menerbitkan pertek impor. Padahal, penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT. Pindad tersebut adalah karena terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag."

Selain itu, Febri menyatakan bahwa Mendag tampaknya mengabaikan Permendag-nya sendiri terkait perizinan impor bahan peledak. Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Mendag tersebut.

Kemenperin menyarankan agar Kemendag juga mempertimbangkan masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama periode kebijakan lartas yang diberlakukan dari Maret hingga Mei 2024.

Menurut Jubir, pada periode tersebut, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek untuk komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, tetapi PI yang diterbitkan oleh Kemendag hanya 821. Kemenperin mempertanyakan mengapa PI yang diterbitkan oleh Kemendag lebih sedikit dan lebih lama dari PI yang diterbitkan oleh Kemendag. "Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor."

"Memperingati hari lahir Pancasila, marilah kita bersama-sama menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan Negara," kata Febri.