Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Ambuka Yudha Hardi SIK. menjelaskan bahwa pada hari Jum at tanggal 15 November 2019 anggota RESMOB II dan RESMOB III telah mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana perbuatan mucikari yang dilakukan oleh terlapor. Menindak lanjuti laporan tersebut di Tim Resmob II dan Resmob III melakukan penyelidikan.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana melakukan perbuatan mucikari dengan tarif 1 juta dengan kesepakatan 500 ribu di kasihkan kepada perempuan yang di sewakan dan 500 ribu untuk terlapor. Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp merk VIVO Y91 dan uang sebesar 500 Ribu Rupiah.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana melakukan perbuatan mucikari diduga melanggar Pasal 296 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna penyidikan berlanjut, pungkas Kasat Reskrim.
