
Cerewet.site - Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nufrianto mengumumkan kepada wartawan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap individu bernama R alias Endon dan K alias Kecap di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang atas tuduhan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk saat ini, K telah ditangkap oleh anggota Polres Pandeglang di Garut, Jawa Barat. Iwan mengatakan bahwa K juga buron kasus narkoba.
Dia menambahkan, "Kami juga menangkap seorang buron K di Garut. Ia sudah hampir satu tahun buron."
Iwan menjelaskan bahwa K ditangkap sebagai hasil pengembangan dari pelaku R. Polisi berhasil menyita paket sabu seberat 198 gram dengan nilai Rp 447 juta dari tangan R dan K.
Iwan menjelaskan bahwa K ditangkap sebagai hasil pengembangan dari pelaku R. Polisi berhasil menyita paket sabu seberat 198 gram dengan nilai Rp 447 juta dari tangan R dan K.
Iwan menyatakan bahwa mereka berhasil menyita 198,43 gram sabu senilai Rp 447 juta.
Dia menyatakan bahwa para pelaku memasukkan sabu ke dalam bungkus kopi saat melakukan tindakan mereka. Setelah dikemas, pelaku menyebarkan barang haram itu dan menyimpannya di tempat yang sudah direncanakan.
Dia juga menambahkan, "Narkotika jenis sabu diedarkan dengan cara disimpan di suatu tempat sesuai arahan penjual dan sabu tersebut diambil oleh pembeli."
Dia menyatakan bahwa para pelaku memasukkan sabu ke dalam bungkus kopi saat melakukan tindakan mereka. Setelah dikemas, pelaku menyebarkan barang haram itu dan menyimpannya di tempat yang sudah direncanakan.
Dia juga menambahkan, "Narkotika jenis sabu diedarkan dengan cara disimpan di suatu tempat sesuai arahan penjual dan sabu tersebut diambil oleh pembeli."