
Cerewet.site - insentif yang diberikan kepada PNS yang pindah ke IKN
Aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) diharapkan mempercepat kenaikan pangkat melalui insentif fiskal.
Setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, yang membahas peralihan ASN ke IKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengumumkan hal itu.
Menurut Azwar Anas di Jakarta, seperti dikutip Antara pada Rabu (3/8/2021) dan Kamis (8/8/2021) dan 7/2024, kami meminta Presiden menjelaskan secara rinci pengalihan insentif ASN ke IKN, baik dalam bentuk anggaran maupun percepatan promosi.
Azwar menegaskan bahwa jumlah insentif anggaran yang akan diberikan kepada ASN belum diputuskan karena masih dibahas dengan Menteri Keuangan. Namun, ia mengatakan bahwa jumlah insentif akan sebanding dengan kompensasi yang diberikan kepada dokter yang bekerja di daerah tertinggal dan terdepan.
Azwar menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan biaya hidup di IKN saat memberikan insentif, yang mencakup meningkatkan promosi bagi ASN yang memenuhi kualifikasi.
Sementara itu, Azwar menyatakan bahwa proses transfer ASN ke IKN terdiri dari langkah-langkah jangka pendek, menengah, dan masa depan, yaitu dari tahun 2030 hingga 2034.
Azwar menyatakan bahwa penapisan atau screening perpindahan kementerian atau lembaga ke IKN dilakukan dengan menggunakan instrumen screening untuk menyaring, menemukan, memilih, dan menentukan prioritas kementerian.
Untuk menyaring kementerian/lembaga, instrumen digunakan secara berurutan dan bertahap. Pertama, menyaring peran strategis kementerian/lembaga dalam hal daya saing dan kemandirian ekonomi; kedua, menyaring K/A sebagai sistem pengambilan keputusan atau sistem perlindungan dan keamanan; dan ketiga, menyaring risiko.
Namun, yang terpenting, Presiden menyatakan bahwa pemindahan IKN adalah tindakan strategis yang akan membawa perubahan selain struktur fisik seperti gedung pemerintahan, tetapi juga pemikiran tentang budaya kerja dan dukungan SDM, kata Azwar Anas.
Presiden meminta Kementerian PANRB membuat peraturan yang ketat dan rinci untuk pengalihan ASN ke IKN yang akan segera dilakukan.