
Cerewet.site - Pengusaha Menerima barang-barang yang diimpor dari China yang dikenakan pajak dua puluh persen.berencana mengenakan bea masuk hingga 200% untuk barang asal Tiongkok. Peraturan ini diharapkan akan membantu industri dalam negeri setelah banyak perusahaan tekstil gulung tikar karena kalah bersaing dengan pakaian impor asal Tiongkok.
Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), menyambut baik keputusan ini.
Ia mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mengapresiasi keputusan pemerintah karena kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri.
Jemmy menyatakan bahwa ia sangat menyambut baik wacana kebijakan tersebut karena kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi Industri TPT Nasional dan UKM (Industri Kecil Menengah) dari dumping barang impor.
Adanya bea masuk ditengarai akan membebani bahan baku tekstil yang masih diimpor. Jemmy mengaku belum mengetahui implementasi wacana regulasi tersebut. Namun, dia optimistis jika kebijakan tersebut mencakup barang impor maka akan menguntungkan industri dalam negeri.
Bahan tekstil yang masih diimpor dianggap lebih mahal jika ada bea masuk. Jemmy tidak mengetahui bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan, tetapi dia optimistis jika kebijakan tersebut mencakup barang impor, yang akan membantu industri dalam negeri.
David Leonardi, Wakil Ketua API, juga menyambut baik diskusi tentang kebijakan pajak bea masuk 200%. Ia mengatakan bahwa tujuan jangka panjang untuk melindungi keberlangsungan industri TPT dalam negeri adalah langkah awal yang baik.
DPR RI sebelumnya mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk mempertimbangkan kebijakan bea masuk dua puluh persen terhadap barang China.