
Cerewet.site - Anggota Komisi XI DPR-RI Agustun Gunandjar Sudarsa meragukan pemberantasan perjudian online. Ia menyatakan bahwa pemberantasan korupsi masih belum berhasil, terutama dalam upaya memerangi perjudian online yang semakin merajalela. Saya minta maaf, tetapi saya ragu untuk menangani perjudian online.
Saat ditemui di Ciamis, Jumat (28/6/2024) sore, Agun menyatakan bahwa keberhasilan operasi itu bergantung pada kemampuan untuk menaklukkan operator dan mafia, termasuk pendukungnya. Menurutnya, kemajuan dalam teknologi informasi dan informasi telah menyebabkan perjudian online semakin populer.
Agun menegaskan bahwa pendapat saat ini keliru karena terkesan hanya berfokus pada penjudi. Dia menyatakan, "Permasalahan sebenarnya sekarang adalah siapa operatornya, siapa pendukungnya, siapa mafia di baliknya." Ia berpendapat bahwa dukungan diperlukan untuk sesuatu yang sistemik seperti ini.
Agun menegaskan bahwa pendapat saat ini keliru karena terkesan hanya berfokus pada penjudi. Dia menyatakan, "Permasalahan sebenarnya sekarang adalah siapa operatornya, siapa pendukungnya, siapa mafia di baliknya." Ia berpendapat bahwa dukungan diperlukan untuk sesuatu yang sistemik seperti ini.
Menurutnya, tidak dapat dibayangkan bahwa perjudian online, yang pendapatannya mencapai miliaran bahkan triliunan, dapat bertahan begitu saja tanpa bantuan. Selain itu, dalam hal perjudian,” katanya. Agun menyarankan agar fokusnya tidak hanya tertuju pada para penjudi, tetapi juga pada operator dan pendukungnya yang bertanggung jawab atas semua itu.
Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi membentuk Satgas Judi Online dalam upaya menghapus perjudian online di Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online, yang dikeluarkan di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024, menetapkan dasar untuk pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Ditunjuk sebagai ketuanya adalah Hadi Tjahjanto, menteri politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam).
Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi membentuk Satgas Judi Online dalam upaya menghapus perjudian online di Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online, yang dikeluarkan di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024, menetapkan dasar untuk pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Ditunjuk sebagai ketuanya adalah Hadi Tjahjanto, menteri politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam).