Cerewet.site - 
Hakim Wahyu Iman Santoso dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo.Ini adalah hasil dari pertemuan Hakim Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada 12 Juni 2024.

Kamis (13/6) Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi informasi tersebut melalui pesan tertulis.

Wahyu adalah salah satu dari 714 hakim yang dimutasi. Dalam waktu dua minggu setelah TPM diumumkan, mereka diminta untuk melaporkan harta kekayaan melalui Sikep Mahkamah Agung (MA) dan memperbarui data keluarga, KP4 (DRH), informasi bank, dan nomor rekening pada Sikep MA.

Dokumen TPM yang diperoleh menyatakan, "Apabila setelah dua minggu dari hasil TPM ini diumumkan belum melaporkan e-LHKPN, maka hasil mutasi akan ditinjau kembali."

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sudjono, menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Morgan Simanjuntak sebelumnya promosi menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau pada Februari 2023.

Diputuskan bahwa Sambo melakukan pembunuhan berencana dan melanggar hak untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi dengan baik.

Diputuskan bahwa mantan jenderal polisi berbintang dua itu melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J, ditembak.

Atas vonis tersebut, Sambo berkali-kali melakukan upaya hukum hingga akhirnya majelis kasasi MA meringankan hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.