
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memberikan waktu satu pekan kepada Telegram untuk memberikan respons. Jika dalam waktu tersebut Telegram tidak memberikan tanggapan, Kominfo akan mengeluarkan surat peringatan ketiga yang dapat berujung pada pemblokiran aplikasi tersebut.
“Kami telah memanggil pihak Telegram dan mengirimkan surat peringatan kedua untuk ditindaklanjuti. Saat ini, terdapat 600 kasus yang masih menunggu penyelesaian. Kami memberikan waktu satu minggu bagi mereka untuk merespons,” ujar Semuel dalam acara Ngopi Bareng yang berlangsung di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Jumat (14/6).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa perusahaan asal Rusia tersebut merupakan media sosial yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemerintah memberantas judi online di Indonesia.
“Saya sampaikan bahwa hanya Telegram yang tidak kooperatif. Silakan tulis di media, Telegram sama sekali tidak bekerja sama,” ungkap Budi dalam konferensi pers mengenai perkembangan penanganan judi online di Tanah Air, Jumat (24/5).
Budi memberikan ultimatum kepada Telegram dan mengancam akan memblokir aplikasi tersebut jika tidak membantu pemerintah dalam memberantas praktik judi online.
“Ada kecenderungan pelaku judi online menggunakan Telegram. Oleh karena itu, saya peringatkan kepada platform Telegram. Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online, kami pasti akan menutup aksesnya,” tegas Budi.
Lebih lanjut, pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai langkah tegas dalam memberantas praktik ini di Indonesia.
Budi Arie menjelaskan bahwa penunjukan anggota Satgas dilakukan melalui keputusan presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Satgas tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
“Sebelum datang ke sini, saya telah memberikan paraf. Ketua Satgas adalah Pak Menko Polhukam, dan wakilnya Pak Menko PMK,” jelas Budi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).
Sementara itu, Budi Arie ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.