Cerewet.siteKPK memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara. Menurut keterangan tertulis Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, setidaknya 10 orang telah dilarang bepergian ke luar negeri. "Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan DKI Jakarta oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan."

Sepuluh orang yang dimaksud adalah ZA, seorang swasta; MA, seorang swasta; FA, seorang swasta; NK, seorang swasta; DBA, seorang manajer PT CIP dan PT KI; PS, seorang manajer PT CIP dan PT KI; JBT, seorang notaris; SSG, seorang advokat; LS, seorang swasta; dan M, seorang swasta.

Ada tersangka yang telah ditentukan oleh KPK, tetapi identitas mereka belum disampaikan. Di bawah komando Jilid V, KPK biasanya menyampaikan identitas para tersangka bersama dengan konstruksi lengkap kasus dan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021, dan rekan-rekannya. Menurut KPK, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 atau milyar

Yoory bekerja sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar, dan Tommy Adrian, sebagai direktur operasi.

Disebutkan bahwa Yoory memperoleh keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy memperoleh keuntungan sebesar Rp224 miliar. Selain itu, dia telah diberi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, termasuk terkait kasus hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri.