
Cerewet.site - Seperti yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan cukai plastik masih dalam tahap pertimbangan untuk diterapkan. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, yang ditemui di DPR di Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024, menyatakan bahwa cukai untuk dua barang tersebut hanya dapat diterapkan pada tahun 2025.
Askolani mengatakan kemungkinan penundaan itulah yang mendorong Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 untuk memasukkan cukai plastik dan minuman berpemanis. Dalam dokumen KEM-PPKF, disebutkan bahwa negara akan mendukung penerimaan objek cukai baru.
Meskipun demikian, Askolani menyatakan bahwa Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu masih mempertimbangkan penerapan cukai minuman manis dan plastik. Dia mengatakan bahwa penerapan kedua cukai sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan pendapatan Kementerian dan lembaga lainnya.
Dia menyatakan bahwa kebijakan harus mempertimbangkan situasi di lapangan.
Sebelum ini, telah muncul gagasan untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan plastik; ini dianggap layak karena dampak negatifnya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kepada Komisi XI DPR RI pada Februari 2020 bahwa ada kemungkinan cukai minuman manis akan mencapai Rp 6,25 triliun.
Peraturan Presiden juga sempat menetapkan tujuan untuk menerima dua barang kena cukai ini, tetapi tidak pernah diterapkan.