
Cerewet.site - Komisi VII DPR mengajukan pertanyaan kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan prioritas pemberian izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.
Sebenarnya, Dedi sitorus, anggota Komisi VI DPR, tidak menentang kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan. Namun, dia percaya bahwa pernyataan Menteri Bahlil tentang pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan didasarkan pada perjuangan yang dilakukan oleh ormas tersebut.
Saya kemudian berpikir tentang banyak pihak lain yang berjuang keras untuk Republik kita. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR pada hari Selasa, 11 Juni 2024, Dedi menyatakan, "Di mana Legion Vetera Republik Indonesia tidak dapat bulanan, mereka menderita."
Selain itu, Dedi menyatakan bahwa masyarakat asli yang tinggal di sekitar pertambangan juga terkena dampak pertambangan, seperti masyarakat adat. Ratusan kapal di laut memindahkan batu bara diekspor ke luar mereka hanya gigit jari, meskipun mereka telah tinggal di Republik itu selama ribuan tahun di Dapil saya di Kalimantan Utara sana. Jangan biarkan tambang tanah mereka diambil untuk plasma sampai konflik berakhir. Di mana keadilan substansi ini menyebarkan keadilan, katanya.
Oleh karena itu, Dedi menyatakan bahwa jika negara benar-benar ingin membayar utang atas perjuangan rakyatnya, Itu juga harus dilakukan untuk ormas lokal, terutama masyarakat pribumi asli.
Di Kalimantan ada banyak organisasi adat. Hampir setiap desa memiliki lembaga adat. Menurut Dedi, di mana sampai saat ini mereka hanya mendapatkan sedikit dari kekayaan alam kita ini.
Sebelum ini, Bahlil menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), tidak bertentangan dengan Undang-Undang, terutama UU Minerba Nomor 3 tahun 2020.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantornya di Jakarta, Jumat (7/6/2024), Bahlil menjelaskan, "Pasal 6 poin 1 ayat J: Pemerintah berhak memberi prioritas kepada WIUPK-nya, itu ada. Atas dasar itu, PP kita lakukan perubahan, PP ini mengakomodir pemberian IUPK kepada ormas yang punya badan usaha agar mereka punya hak."
Dalam hal ini, undang-undang yang disebutkan dalam PP No. 25/2024, seperti yang tercantum dalam UU No. 3/2020, Pasal 6 (1), Ayat J, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, berwenang:
j. Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas
Seperti yang diketahui, pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan ditetapkan dalam PP 25 tahun 2024 yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A.