Cerewet.site - Ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dikeluarkan, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan di Indonesia sangat marah.

Dalam undang-undang tersebut, jatah prioritas pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada Ormas Keagamaan yang terdaftar di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya.

Nahdlatul Ulama

Menurut Gus Yahya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah berani untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat dengan memberikan izin tambang kepada ormas.


"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (4/6/2024).

Karena itu, Gus Yahya menyatakan rasa terima kasihnya kepada Presiden atas upayanya untuk memperluas izin tambang kepada ormas. Dia menyatakan, "PBNU berterima kasih dengan sangat kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan ijin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama." 

Gus Yahya menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama harus melaksanakan tanggung jawab ini dengan sepenuh hati untuk mencapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi.

Gus Yahya menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.

Gus Yahya menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama akan membuat struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya. 

Islam Muhammadiyah

Menurut Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, "Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," dikutip Selasa (4/6/2024).


Selain itu, Mu'ti menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan percakapan dengan Muhammadiyah mengenai kemungkinan pengelolaan tambang hingga saat ini. Dia mengatakan, "Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama."

Selain itu, Mu'ti menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan terburu-buru dan akan menilai kemampuan mereka sendiri. Tujuannya adalah agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi suatu organisasi, komunitas, negara, atau negara. 

Organisasi Gereja Indonesia (PGI)

Sebaliknya, PGI, yang merupakan salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, menyambut baik pemberian IUP oleh pemerintah. Menurut Ketua Umum PGI Pendeta (Pdt) Gomar Gultom, mereka mengapresiasi tindakan yang diambil oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi.


Dia menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Jokowi menunjukkan komitmen untuk melibatkan sebanyak mungkin masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

“Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (4/6/2024).

Walaupun begitu, dia menyatakan bahwa mengelola tambang adalah tantangan karena ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam manajemen IUP.

Dengan demikian, dia menyatakan bahwa tambang yang diberikan pemerintah kepada lembaga keagamaan di Indonesia akan menjadi terobosan dan contoh yang baik di masa depan jika dikelola dengan baik.

Aturan Detil

Asal tahu saja, PP No.25 tahun 2024 tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.


(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden