Cerewet.site - Ormas keagamaan di Indonesia tidak sepenuhnya mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. khususnya terkait dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diprioritaskan.
Karena itu, Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, menyatakan bahwa dia masih akan melakukan sosialisasi dengan kelompok agama saat ini.

Di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Selasa (11/6/2024), Bahlil menyatakan, "Ya, saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru, dan saya baru mensosialisasikan. Setelah itu, kami baru akan mengkomunikasikan." 

Bahlil menjelaskan bahwa mereka saat ini masih berkomunikasi dengan kelompok agama lainnya, termasuk mereka yang menolak, agar lebih jelas tentang perubahan PP baru ini.

Untuk mengetahuinya, misalnya, jika kita memberi tahu mereka tentang tujuannya dan mereka ingin menerimanya, kita harus berterima kasih jika mereka tidak melakukannya. Tapi saya yakin bahwa semua orang memiliki tujuan baik dan sesuatu yang baik Insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik," katanya.

Beberapa ormas agama menentang IUPK ini, menurut CNBC Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Selain itu, kelompok Islam seperti Muhammadiyah tampaknya tidak ingin menerima tawaran itu dengan cepat.

Tempat tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan adalah tanah dari perusahaan sebelumnya PKP2B, yang kontraknya telah berakhir.

Bahlil menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segera melakukan pelelangan kembali jika IUPK tidak diambil oleh ormas.

Bahlil mengatakan, "Nanti kita lihat kan organisasi keagamaan kemasyarakatan jika dilihat syaratnya juga agak sulit, kan dia harus punya badan usaha dan tahu IUP-nya tidak dapat dipindah tangankan, dan badan usaha itu harus punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan."

Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 menetapkan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024, dan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Pasal 83A berisi aturan khusus WIUPK yang diprioritaskan untuk ormas keagamaan ini.

Selain itu, Bahlil mengatakan bahwa beberapa lembaga agama telah menyuarakan keinginan mereka untuk mengelola WIUPK tambang batu bara ini. Namun, diakui bahwa PBNU baru saja berkomunikasi lebih lanjut tentang pengelolaan wilayah tambang ini.

Kami belum memberikan kepada ormas, karena hanya NU yang datang untuk mengajak komunikasi, sedangkan yang lain belum. karena bola belum diambil. Bahlil menyatakan bahwa PP baru saja dibuat.