Cerewet.site - Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6).

Pasal 1 beleid mengatakan, "Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya disebut Satgas dalam Keputusan Presiden ini."

Pasal 2 Keppres menetapkan bahwa Jokowi bertanggung jawab atas operasi judi online. Tujuan pembentukan satgas adalah untuk melindungi masyarakat dengan segera memberantas perjudian online.
Pasal 5 menetapkan anggota Satgas, yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Ketua.

Selanjutnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Pencegahan, dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri.

Pasal 4 menetapkan tugas satgas, termasuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Selanjutnya, langkah berikutnya adalah meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga serta kerja sama dengan negara lain dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Selain itu, ada tugas untuk menyelaraskan dan menetapkan kebijakan strategis serta membuat saran untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Satgas dapat bekerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang relevan untuk menyelesaikan tugasnya.

Menko Polhukam, sebagai ketua satgas, mengevaluasi ketua pencegahan dan penegakan hukum setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dalam melaksanakan fungsinya.

Namun, ketua satgas harus melaporkan kepada presiden setiap kemajuan dalam pelaksanaan tugasnya, paling sedikit setiap tiga bulan, atau setiap kali diperlukan.

Satgas beroperasi sejak ditetapkan oleh Presiden ini dan akan beroperasi hingga 31 Desember 2024. Presiden dapat memperpanjang jangka waktunya dengan keputusan.

Keppres menyatakan, "Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."