Cerewet.site - Seorang ibu muda berinisial R (22) didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia dua tahun. Saat dihubungi detikcom pada Senin (3/6/2024), Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, "Pelaku sudah menyerahkan diri, sekarang ditangani Polda Metro."
Zain menyangkal rumor di media sosial bahwa lokasi kejadian berada di Tangerang Selatan, bukan di Kota Tangerang. Zain menyatakan bahwa R memiliki KTP di wilayah Larangan, Kota Tangerang, tetapi lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. "TKP di Tangsel," tambahnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa alamatnya di Larangan, dan biayanya di Pondok Betung, Pondok Aren, dan Tangsel.Menurut Kapolsek Larangan Kompol Syaiful Anwar, mereka telah mencari ibu tersebut. Namun, diketahui bahwa pelaku telah pindah ke rumah lain di Pondok Aren sejak lama.

Syaiful mengatakan, "Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan sudah pindah ke Pondok Aren, Tangsel selama empat tahun. Dan kemaren sudah menyerahkan diri ke Polres Tangsel."

Viral di Medsos Sebelumnya, sebuah video viral beredar di mana seorang ibu muda menganiaya anaknya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki. Pelaku menganiaya anak berusia dua tahun itu sampai dia kesakitan dan membuatnya buang air kecil.

Dalam unggahan itu, akun Instagram dan TikTok yang diduga milik R ditunjukkan, dan banyak komentar diberikan oleh pengguna media sosial.Peristiwa itu diduga terjadi di Larangan, Kota Tangerang. Menurut Kompol Saiful Anwar, Kapolsek Larangan, pihaknya sedang menyelidiki lokasi kejadian tersebut.

Kompol Saiful Anwar mengatakan kepada wartawan pada hari Minggu (2/6/2024), "Kami masih menyelidiki TKP dan keberadaan orangnya." Kompol Aryono, Kasi Humas Polres Tangerang Kota, mengatakan bahwa pihak kepolisian tengah saat ini menyelidiki kasus tersebut. Identitas diduga pelaku juga telah menyebar di media sosial.

Kompol Aryono menyatakan bahwa hal itu sedang dipelajari.