Cerewet.site - Di beberapa platform media sosial, termasuk X (sebelumnya Twitter), taper, atau tabungan perumahan rakyat, telah menjadi perdebatan hangat di kalangan warganet. Rencana pemerintah mengenai Tapera, yang akan memotong gaji pekerja sebesar 3%, mendapat banyak protes. Sampai Selasa, 28 Mei, pukul 14.51, sekitar 61 ribu cuitan berbicara tentang Tapera, menjadikannya topik paling populer di X.

Warganet lainnya juga mengatakan hal yang sama. Ia mempertanyakan apakah Tapera merupakan tambahan penderitaan rakyat atau tabungan untuk perumahan rakyat.
Meski begitu, akun @primawansatrio mengkritisi kenaikan belanja pemerintah, namun pertumbuhannya masih misterius. Kini hadir Tapera setelah UKT (biaya pendidikan). Apakah Indonesia negara sejahtera atau bagaimana? Ia menulis, "Biaya terus meningkat, namun tidak ada kemakmuran."
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan para pekerja di Indonesia, termasuk karyawan sektor swasta, untuk menjalani potongan tambahan dari simpanan Tapera setiap bulannya.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengamanatkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib ikut serta dalam Tapera.
Besaran akhir kontribusi simpanan diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024. Pada ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa besaran simpanan yang diwajibkan oleh pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji.
Selanjutnya, kontribusi ini dibagi, yaitu 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.


