Cerewet.site - DC Pinjol Bodong melakukan lima penipuan yang umum. Selain itu, beberapa perusahaan pinjaman online tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lihat juga:

Sudah berapa lama Pinjol tidak mengeluarkan uang? Inilah jawabannya: Beberapa pelanggan tidak menyadari kemungkinan tertipu oleh pemberi pinjaman ilegal. Namun, pelanggan harus memperhatikan beberapa taktik yang digunakan pemberi pinjaman ilegal untuk menipu mereka.
DC Pinjol Bodong sering melakukan lima penipuan berikut:

1. Pesan spam yang sering dikirim

Siklus dan tindakan penipuan ini hampir identik. Para penjahat ini secara aktif mempromosikan aplikasi jahat mereka melalui pesan SMS ke media sosial seperti X, Facebook, dan YouTube.
Sebagai perusahaan pinjaman yang sah, mereka berjanji untuk memberikan akses cepat dan mudah ke pinjaman. Mereka memberikan jaminan palsu dalam bahasa yang menarik sehingga pengguna tidak sadar dan merasa aman saat meminjam di aplikasi. 

2. Memberikan bunga dengan sering

Meskipun tampilan dan penawarannya menarik, layanan ini dimaksudkan untuk menipu dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi. Saat pengguna mulai mengunduh aplikasi, mereka akan diminta untuk memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan di ponsel mereka. Setelah itu, biasanya pengguna diminta untuk melanjutkan proses registrasi dengan memverifikasi password melalui SMS untuk memastikan bahwa nomor telepon korban benar.

3. Tingginya batas pinjaman yang ditawarkan

Calon korban berjanji akan menerima pinjaman tertentu dengan memberikan dokumen tertentu. Untuk membuatnya, penulis mendapatkan informasi pribadi korban. Pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap korban hingga data kontak diambil dari ponselnya.

4. Transaksi langsung ke rekening individu yang terluka

Mentransfer langsung sejumlah dana, biasanya sekitar Rp 1 juta, ke rekening korban adalah metode baru pinjol ilegal lainnya.

Modus ini terjadi ketika dana ditransfer ke rekening korban melalui platform rentenir online. Kemudian, ketika tanggal jatuh tempo tiba, rentenir akan menagih pokok dan bunga dari korban. 

5. Promosi di media sosial

Kasus pinjol ilegal yang berhasil menarik korbannya melalui iklan di media sosial kembali muncul. Nama platformnya hampir sama dengan nama fintech pendanaan legal; satu-satunya perbedaan adalah spasi atau satu huruf. Untuk mengelabui calon korbannya, mereka bahkan sering menggunakan logo OJK di spanduk iklannya.