Cerewet.site - Menjalankan ibadah kurban merupakan perbuatan mulia dan salah satu cara terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, syarat dan ketentuan kurban yang benar perlu dipahami dengan baik oleh umat Islam.

Ada beberapa ketentuan kurban yang mungkin masih belum banyak diketahui oleh umat Islam. Padahal, memahami ilmu sebelum beramal adalah salah satu alasan diterimanya ibadah seseorang.

Nah, berikut ini beberapa ketentuan kurban yang benar dalam Islam yang harus diketahui oleh sahabat zakat. Simak penjelasannya hingga selesai agar tidak salah paham.

Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban yang Benar

Islam mengajarkan bahwa tidak semua jenis binatang dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan yang dapat dijadikan kurban harus memenuhi syarat seperti umur minimum, sehat, tidak cacat, dan milik sendiri.

Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah SAW pernah didatangi seorang laki-laki yang berkata, “Saya harus memotong seekor unta (badanah atau sapi). Dan saya memang seorang yang mampu. Tapi saya tidak mendapatkan badanah (unta/sapi) itu, agar saya membelinya.” Rasulullah lalu menyuruhnya membeli 7 ekor kambing, kemudian disembelihnya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa jenis hewan untuk kurban adalah unta, sapi, dan kambing atau hewan yang masih satu jenis dengan hewan ternak tersebut, yaitu kerbau, lembu, dan domba.

Dari Jabir ra, Rasulullah SAW bersabda, “Jangan menyembelih untuk kurban kecuali yang sudah cukup umur (muhsinnah) kecuali jika kamu kesulitan, maka sembelihlah anak kambing jadza‘ah (umur 8 atau 9 bulan).” (HR Jama‘ah, kecuali Bukhari dan Tirmidzi).

Syarat umur untuk hewan kurban berbeda-beda sesuai jenisnya. Untuk unta, minimal umurnya 5 tahun dan sudah masuk tahun keenam. Untuk sapi dan kerbau, minimal 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga.

Sementara untuk kambing, minimal 2 tahun dan memasuki tahun ketiga. Untuk domba, minimal satu tahun atau yang sudah berganti gigi. Namun, jika sulit menemukan yang berumur satu tahun, maka boleh dengan umur minimal 6 bulan.

Sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban

Ada beberapa ketentuan kurban yang disunnahkan oleh Rasulullah, salah satunya adalah tidak memotong rambut dan kuku.

Dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW bersabda; “Jika telah tiba sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” (Hadits Shahih Muslim No. 3653).

Selain itu, sunnah berkurban juga diawali dengan menyebut nama Allah, sebagaimana hadits; “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih kembali dengan sembelihan lain sebagai gantinya, dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6851).

Sunnah lainnya, seperti menyembelih hewan kurban dengan tangan sendiri, sebagaimana Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan tangannya sendiri. Kemudian, disunnahkan juga untuk menyembelih hewan kurban setelah sholat Ied.

Ketentuan Larangan dalam Kurban

Sahabat Zakat, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam berkurban. Ketentuan ini bahkan dilarang dalam kurban, namun masih ada sebagian orang yang melakukannya. Apa sajakah itu? Pertama, menjual bagian dari hewan kurban, entah itu daging, tulang, kepala, atau kulitnya.

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Pada umumnya, kulit atau kepala hewan kurban adalah hal yang biasanya tidak dimanfaatkan untuk dimakan, sehingga banyak orang yang menjadikannya sebagai ladang bisnis. Padahal, Rasulullah dengan jelas melarang untuk menjual kulit atau bagian lainnya dari hewan kurban.

Kedua, memberikan upah kepada pemotong hewan kurban dengan daging kurban. Perlu dipahami bahwa upah merupakan hal yang wajib dikeluarkan, oleh karena itu tidak boleh daging kurban dijadikan sebagai upah. Ini sama saja dengan transaksi antara jasa dan daging kurban, hal ini jelas dilarang.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Untuk itu, jika memberikan upah kepada orang yang menyembelih atau orang yang mengurus kurban, maka berikanlah upah mereka dengan uang. Adapun daging yang diberikan adalah bentuk dari sedekah atau hadiah saja.

Kesimpulan

Itulah ketentuan kurban yang benar dalam Islam. Semoga bisa membantu menambah pemahaman sahabat zakat tentang kurban. Kesimpulannya, sebelum melaksanakan kurban, alangkah baiknya jika mengetahui terlebih dahulu ilmu tentang kurban. Karena mungkin ada hal yang belum kita ketahui tentang kurban, untuk itu sahabat zakat bisa menambah pengetahuan lainnya dengan membaca lebih banyak artikel pada website LAZ Zakat Sukses di sini. Wallahu a’lam bishawab.