Cerewet.site - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengidentifikasi penyedia utama perjudian online yang beroperasi di Indonesia, yang dikenal sebagai judol. Negara-negara di Kawasan Mekong mengendalikan sebagian besar perjudian online di negara tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, menyatakan dalam konferensi pers di acara tersebut, "Operator perjudian online berasal dari Negara-negara Mekong Region. Negara-negara Mekong Region tersebut adalah Kamboja, Laos, dan Myanmar." Jumat, 21 Juni 2024, di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menemukan judol, penyedia utama perjudian online di Indonesia. Negara-negara di Kawasan Mekong bertanggung jawab atas sebagian besar perjudian online di negara tersebut.
"Operator perjudian online berasal dari Negara-negara Mekong Region. Negara-negara Mekong Region tersebut adalah Kamboja, Laos, dan Myanmar," kata Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, dalam konferensi pers di acara tersebut. di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 21 Juni 2024.
Pandemi COVID-19 telah menyebarkan perjudian online, kata Krishna. Pada saat itu, para penjudi menghadapi batasan dalam beraktivitas, terutama di wilayah Mekong, yang memiliki wilayah ekonomi tertentu yang melegalkan perjudian.
Menurutnya, “Mereka tidak dapat bermain perjudian di wilayah tersebut. Dengan kemajuan teknologi, berkembanglah inovasi perjudian digital yang kini dikenal dengan perjudian online.”
Para pemudik tidak dapat berjudi karena mobilitas mereka terbatas. Dia menambahkan, "Sejak pandemi Covid-19, mereka mengembangkan perjudian online, dan sejak itu, perjudian online meluas ke seluruh daerah."
Menurut penelusuran Krishna, banyak operator perjudian yang sengaja mempekerjakan warga negara asing jika mereka ingin memperluas perjudian online ke Indonesia.
Krishna menyatakan bahwa ratusan orang direkrut dan dikirim dari Indonesia ke negara-negara tersebut (Negara Kawasan Mekong).
Selain itu, Krishna menyatakan bahwa operator tersebut diatur oleh kelompok mafia yang mengontrol perjudian. Operator terus mengembangkan situs web mereka, meskipun beberapa negara melarang perjudian online.
Oleh karena itu, Polri, khususnya Bareskrim dengan seluruh kesatuannya yang difasilitasi oleh Divisi Hubungan Internasional, telah melakukan operasi gabungan dengan aparat kepolisian negara lain untuk memberantas kegiatan tersebut, termasuk penegakan hukum," katanya.
