Cerewet.site
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) terlibat dalam perjudian online. Transaksi tersebut senilai Rp 25 miliar.

Ivan Yustiavandana, kepala PPATK, menyatakan bahwa dia siap memberikan rincian data kepada anggota dewan, terutama Dewan Kehormatan DPR atau MKD. Anggota MKD Habiburokhman juga meminta data tersebut.

"Apakah para legislator terlibat dalam perjudian internet?" Saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6/2024), Ivan menyatakan, "Ya, kami menemukan sekitar 1.000 orang. Kami akan kirimkan surat. Ada 1.000 lebih anggota DPR, DPRD, dan Sekretariat Jenderal. Kemudian transaksi yang kami tangkap 63 ribu."

Ivan menyatakan bahwa penyelidikan mencatat 63.000 transaksi dengan total nilai 25 miliar rupiah secara keseluruhan, bukan hanya per anggota dewan masing-masing, dengan nilai yang berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Ivan menjelaskan bahwa setiap transaksi menghasilkan hampir 25 miliar rupiah secara keseluruhan, meskipun ada beberapa yang mencapai ratusan hingga beberapa miliar. Namun, 25 miliar rupiah itu adalah simpanan agregat, jadi kalau dilihat omzetnya bisa mencapai ratusan miliar juga.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan Dewan Kehormatan DPR (MKD) bisa memproses anggota DPR yang terlibat perjudian online.

Ivan menambahkan, “Yang ditangkap PPATK adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sekretariat DPR, dan di DPRD, jumlahnya signifikan.”

Banyaknya anggota legislatif yang terlibat dalam perjudian online menggambarkan bagaimana perjudian online telah merambah ke seluruh lapisan profesi dan masyarakat. Namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menambah sanksi bagi pelaku perjudian online.

Perlu dicatat bahwa hukuman pidana terkait perjudian online dapat berupa penjara atau denda.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa perjudian online dilarang:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan perjudian.”

Penjelasan dalam artikel ini mengacu pada aturan perjudian tentang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, menjadikannya sebagai sumber pendapatan, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berjudi, dan bergabung dengan suatu perusahaan untuk tujuan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 45 ayat 3 menyebutkan seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Perjudian online semakin marak.

Judi online memiliki konsekuensi negatif dalam jangka panjang, mulai dari penurunan pendapatan hingga peningkatan utang. Tidak jarang masyarakat meminjam ke bank atau aplikasi pinjaman online (fintech) untuk melunasi hutang judi online mereka.

Pada kuartal I tahun 2024, PPATK mencatat transaksi perjudian online mencapai lebih dari 100 triliun rupiah, peningkatan 83,5% dari 327 triliun rupiah pada tahun 2023. 

Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia 2017-Q1 2024 


Presiden Jokowi geram dengan melonjaknya kasus perjudian online belakangan ini. Ia mengimbau masyarakat menghindari perjudian, baik online maupun offline.
Jokowi menyatakan, “Secara khusus saya ingin tegaskan, jangan berjudi, jangan berjudi, jangan berjudi, baik offline maupun online,” dalam keterangan yang dikeluarkan Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
“Sebaiknya ada penghasilan, uang ditabung, ditabung atau dimudahkan untuk usaha dan itu sudah banyak terjadi karena harta perjudian sudah habis terjual, karena suami istri yang berjudi bercerai, karena perjudian melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.